Tupoksi
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS
Dinas mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang ketenagakerjaan, dan ketransmigrasian
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 4, Dinas mempunyai fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di Provinsi Sumatera Selatan;
- Pembinaan Teknis dibidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian kabupaten/kota;
- Pengkoordinasian program dan kegiatan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian secara lintas sektor / instansi, dan kabupaten/kota;
- Pembinaan unit pelaksana teknis dinas;
- Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum lintas Kabupaten/Kota;
- Pelaksanaan urusan kesekretariatan dinas;
- Pelaksanaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja;
- Pelaksanaan Hubungan Industrial Syarat Kerja dan dan Jaminan Sosial;
- Pelaksanaan Pengawasan terhadap norma kerja, norma kesehatan dan keselamatan kerja;
- Pelaksanaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi;
- Pelaksanaan Pembinaan Pengembangan Usaha Ekonomi dan Sosial Budaya;
- Pelaksanaan Penelitian di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; dan
- Pelaksaaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.